Makassar – Beredar di media sosial informasi terkait rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025. Lantas, benarkah rekrutmen PDL ini sudah dibuka?
Berbagai postingan berseliweran di media sosial, khususnya di Instagram dan Tiktok terkait pengumuman rekrutmen Pendamping Desa 2025 yang sudah resmi dibuka. Postingan tersebut mencantumkan foto Mendes PDTT Yandri Susanto lengkap dengan keterangan gaji yang ditawarkan mencapai Rp15 juta per bulan.

Tak pelak, masyarakat pun banyak yang penasaran dan tertarik dengan informasi tersebut. Lantas, benarkah informasi terkait pendaftaran Pendamping Desa 2025 ini?

Hoax! Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui akun Instagram resminya membantah berita tersebut. Informasi yang beredar dipastikan hoax atau palsu.

“Kembali beredar informasi mengenai pendaftaran Pendamping Lokal Desa atau PLD Tahun 2024-2025,” tulis keterangan @kemendespdtt dikutip detikSulsel, Jumat (10/1).

“FAKTANYA informasi tersebut TIDAK BENAR dan termasuk HOAX,” lanjutnya.

Masyarakat pun diminta waspada dengan berita palsu yang beredar. Pengumuman resmi terkait rekrutmen ini hendaknya dipastikan melalui website ataupun laman media sosial resmi Kemendes PDTT yang terverifikasi.

Cara Aktivasi Rekening Dana PIP Siswa SD-SMA, Berlaku hingga 31 Januari 2025
Kapan Jadwal Pendaftaran Pendamping Desa 2024 Dibuka?
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai pendaftaran Pendamping Desa 2025 dari Kemendes PDTT. Jika dibuka pengumuman resmi akan disampaikan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.

Pantauan detikSulsel per hari ini 10 Januari 2025, website tersebut masih berisi informasi pendaftaran Pendamping Lokal Desa untuk tahun anggaran 2023.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar, disarankan aktif memantau informasi resmi dari laman website ini.

Ini Daftar Bansos yang Cair di Januari 2025, Cek Jadwal Lengkapnya!
Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa
Jika mengacu pada persyaratan pendaftaran pada tahun sebelumnya, syarat-syarat untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut:

Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Baca juga:
Cek Bansos PIP Kemdikbud.go.id 2025, Ini Link dan Jadwal Pencairan Terbarunya
Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa
Berikut panduan dan tata cara untuk mendaftar PDL secara resmi:

Pendaftaran dilakukan secara Online melalui website resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
Klik tombol “Login/Daftar” di pojok kanan atas
Isi data kemudian klik “Daftar”
Pilih kuota dan isi semua form pendaftaran yang diminta
Unggah dokumen pendukung yang diminta
Isi riwayat pekerjaan
Klik tombol “Simpan”
Catat username dan password detikers, karena pengumuman selanjutnya akan diberikan melalui akun pendaftar masing-masing.
Baca juga:
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Penjelasannya!
Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa
Nantinya, ketika bertugas Pendamping Lokal Desa akan mendampingi 1-4 desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun rincian tugasnya antara lain sebagai berikut:

Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Adapun gaji yang didapatkan berbeda-beda untuk setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 148 Tahun 2022, besaran gaji PLD berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Besaran gaji ini merupakan akumulasi honor dan bantuan operasional.

Untuk lebih rincinya, berikut salinan Keputusan Mendes PDTT Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

https://drive.google.com/file/d/1CK3zU55IrvJjCEw2Bi_QNJRiQvQ6Ezq_/view

Nah, demikianlah informasi terkait rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PDL) 2025. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *